TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Seluruh Pelaku Usaha Lembaga, DPMPTSP Kampar Imbau Untuk Melengkapi Perizinan

Seluruh Pelaku Usaha Lembaga, DPMPTSP Kampar Imbau Untuk Melengkapi Perizinan

KAMPAR - Seluruh pelaku usaha ataupun lembaga, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Kampar mengimbau untuk melengkapi perizinannya.

Adapun lembaga yang menjalankan kegiatan seperti pengasuhan, pembinaan, dan perlindungan anak secara legal serta sesuai dengan standar kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengurus izin operasional panti asuhannya.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan legalitas lembaga. Agar panti asuhan dapat beroperasi secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Kemudian menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, kita memastikan anak-anak yang diasuh mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan perawatan yang layak,” kata Kepala DPMPTSP Kampar Refizal, S.STP, M.IP Senin (27/4/26).

Ia mengemukakan, izin usaha ini juga bisa menjamin standar pelayanan sosial agar pengelolaan panti asuhan sesuai dengan standar pelayanan kesejahteraan sosial.

“Selain itu, memudahkan pengawasan pemerintah. Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan panti asuhan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Panti asuhan yang memiliki izin operasional lebih dipercaya oleh masyarakat dan para donatur,” beber Refizal.

Ia mengimbau atas nama Pemerintah, kepada seluruh penyelenggara panti asuhan untuk segera mengurus dan melengkapi izin operasional agar kegiatan pengasuhan anak dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan standar kesejahteraan sosial.

“Mari bersama memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak dengan mengurus izin operasional panti asuhan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***