TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Seluruh Pelaku Usaha Lembaga, DPMPTSP Kampar Imbau Untuk Melengkapi Perizinan

Seluruh Pelaku Usaha Lembaga, DPMPTSP Kampar Imbau Untuk Melengkapi Perizinan

KAMPAR - Seluruh pelaku usaha ataupun lembaga, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Kampar mengimbau untuk melengkapi perizinannya.

Adapun lembaga yang menjalankan kegiatan seperti pengasuhan, pembinaan, dan perlindungan anak secara legal serta sesuai dengan standar kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengurus izin operasional panti asuhannya.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan legalitas lembaga. Agar panti asuhan dapat beroperasi secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Kemudian menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, kita memastikan anak-anak yang diasuh mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan perawatan yang layak,” kata Kepala DPMPTSP Kampar Refizal, S.STP, M.IP Senin (27/4/26).

Ia mengemukakan, izin usaha ini juga bisa menjamin standar pelayanan sosial agar pengelolaan panti asuhan sesuai dengan standar pelayanan kesejahteraan sosial.

“Selain itu, memudahkan pengawasan pemerintah. Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan panti asuhan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Panti asuhan yang memiliki izin operasional lebih dipercaya oleh masyarakat dan para donatur,” beber Refizal.

Ia mengimbau atas nama Pemerintah, kepada seluruh penyelenggara panti asuhan untuk segera mengurus dan melengkapi izin operasional agar kegiatan pengasuhan anak dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan standar kesejahteraan sosial.

“Mari bersama memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak dengan mengurus izin operasional panti asuhan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***