TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Komisi II DPRD Siak Konsultasi ke DPRD Prov. Riau

Komisi II DPRD Siak Konsultasi ke DPRD Prov. Riau

SIAK. Superriau.com - Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Kamis (4/6/2020) kemarin melakukan kunjungan kerja ke Komisi I DPRD Riau. Rombongan Komisi II disambut oleh perwakilkan Anggota Komisi I DPRD, Riau Zulfi Mursal.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka kunjungan kerja serta melakukan konsultasi dan koordinasi refocusing terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kunjungan yang membahas refocusing terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ada di Provinsi Riau sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 440/2622/SJ tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah, digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Riau.

Dalam keterangannya, Zulfi Mursal mengatakan kondisi saat ini Anggota DPRD Riau mematuhi segala sesuatu yang sudah ditetapkan oleh negara. Salah satunya tentang SE Kemendagri No. 440/2622/SJ tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.