TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Komisi II DPRD Siak Konsultasi ke DPRD Prov. Riau

Komisi II DPRD Siak Konsultasi ke DPRD Prov. Riau

SIAK. Superriau.com - Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Kamis (4/6/2020) kemarin melakukan kunjungan kerja ke Komisi I DPRD Riau. Rombongan Komisi II disambut oleh perwakilkan Anggota Komisi I DPRD, Riau Zulfi Mursal.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka kunjungan kerja serta melakukan konsultasi dan koordinasi refocusing terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kunjungan yang membahas refocusing terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ada di Provinsi Riau sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 440/2622/SJ tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah, digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Riau.

Dalam keterangannya, Zulfi Mursal mengatakan kondisi saat ini Anggota DPRD Riau mematuhi segala sesuatu yang sudah ditetapkan oleh negara. Salah satunya tentang SE Kemendagri No. 440/2622/SJ tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.