TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Disbunnak Keswan Kampar Berikan Imbauan Terhadap Perusahaan Perkebunan Agar Melakukan Kewajiban

Disbunnak Keswan Kampar Berikan Imbauan Terhadap Perusahaan Perkebunan Agar Melakukan Kewajiban

KAMPAR - Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Kampar terus melakukan imbauan terhadap perusahaan perkebunan maupun perusahaan sawit untuk melakukan kewajiban terhadap perizinan perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Marahalim melalui Kabid Usaha Perkebunan, Elizar mengemukakan bahwa perusahaan yang bergerak di kebun yang lebih dari 250 H wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat 20 persen dari luas lahan yang dimiliki dari izin.

"Hal ini berdasarkan Permentan No 98 Tahun 2013 pasal 15, bahwa perusahaan yang memiliki usaha perkebunan diatas 250 H wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat 20 persen dari luas lahan yang sudah memiliki izin," kata Kabid Perkebunan Elizar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (4/12/25).

Ia meminta kepada Perusahan - perusahaan kalau belum memfasilitasi agar segera mempersiapkan untuk kebun masyarakat. Karena ini adalah kewajiban dari perusahan tersebut.

"Bukan hanya disaat - saat PP HGU, tapi sebenarnya didalam setelah izin perkebunan itu terbit selama 3 tahun, mereka wajib memenuhi perkebunan masyarakat 20 persen terbut.

Selain itu, pihaknya juga akan selalu memonitor terhadap Perizinan dan melakukan Pembinaan juga Pengawasan, untuk saat ini hanya memberikan izin Perkebunan. Terkait untuk izin lokasi sendiri pihaknya tidak mengeluarkan lagi.

"Saat ini Disbunnak Keswan Kampar hanya mengeluarkan izin Perkebunan saja. Untuk izin HGU dan izin lokasi tidak di Disbunnak Keswan lagi," pungkasnya.