TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Disbunnak Keswan Kampar Berikan Imbauan Terhadap Perusahaan Perkebunan Agar Melakukan Kewajiban

Disbunnak Keswan Kampar Berikan Imbauan Terhadap Perusahaan Perkebunan Agar Melakukan Kewajiban

KAMPAR - Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Kampar terus melakukan imbauan terhadap perusahaan perkebunan maupun perusahaan sawit untuk melakukan kewajiban terhadap perizinan perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Marahalim melalui Kabid Usaha Perkebunan, Elizar mengemukakan bahwa perusahaan yang bergerak di kebun yang lebih dari 250 H wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat 20 persen dari luas lahan yang dimiliki dari izin.

"Hal ini berdasarkan Permentan No 98 Tahun 2013 pasal 15, bahwa perusahaan yang memiliki usaha perkebunan diatas 250 H wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat 20 persen dari luas lahan yang sudah memiliki izin," kata Kabid Perkebunan Elizar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (4/12/25).

Ia meminta kepada Perusahan - perusahaan kalau belum memfasilitasi agar segera mempersiapkan untuk kebun masyarakat. Karena ini adalah kewajiban dari perusahan tersebut.

"Bukan hanya disaat - saat PP HGU, tapi sebenarnya didalam setelah izin perkebunan itu terbit selama 3 tahun, mereka wajib memenuhi perkebunan masyarakat 20 persen terbut.

Selain itu, pihaknya juga akan selalu memonitor terhadap Perizinan dan melakukan Pembinaan juga Pengawasan, untuk saat ini hanya memberikan izin Perkebunan. Terkait untuk izin lokasi sendiri pihaknya tidak mengeluarkan lagi.

"Saat ini Disbunnak Keswan Kampar hanya mengeluarkan izin Perkebunan saja. Untuk izin HGU dan izin lokasi tidak di Disbunnak Keswan lagi," pungkasnya.