https://www.lenteranews.co

Febrian Aditya: Pelayanan SPBU No. 14. 282.683 Tabek Gadang Sesuai Aturan, Tidak Ada Pelanggaran SOP

Febrian Aditya: Pelayanan SPBU No. 14. 282.683 Tabek Gadang Sesuai Aturan, Tidak Ada Pelanggaran SOP

PEKANBARU —  Pengawas Utama SPBU no, 14, 282,683 Tabek Gadang Kecamatan Binawidia Kota Pekanbaru., menjelaskan mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan oleh perusahaan.

Pak febrian SPBU no, 14, 282,683 Tabek Gadang dalam pelayanan pengisian BBM menerapkan dan aturan sesuai peraturan yang berlaku standar SOP di perusahanya.

Ada beberapa diantaranya adalah di mana saat pertama kali melayani konsumen, operator memandu kendaraan ketempat yang tersedia untuk mengisi bahan bakar.

Kemudian operator , langsung menyapa dengan sopan, mengucapkan salam, lalu menanyakan jenis Bahan Bakar Kendaraan (BBK) apa yang dibutuhkan.

Selain itu pelanggan kemudian diperlihatkan bahwa penunjuk angka meter dimulai dari angka ‘Nol’.

Selanjutnya setelah selesai pengisian BBK, operator lalu mencetak bon bukti pembelian dan menyerahkannya bersama uang kembalian atau kartu kredit/debit,” ujar Febrian (05/10/25).

Di penghujung febrian Aditya bincangnya SPBU memberikan apresiasi dan terimakasih kepada anggota operator yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU no, 14, 282,683 Tabek Gadang,” ucapnya. (Dedy)

Komentar Via Facebook :