TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Bapenda Kampar Sampaikan Terkait Proses Penyesuaian NJOP PBB-P2

Bapenda Kampar Sampaikan Terkait Proses Penyesuaian NJOP PBB-P2

KAMPAR – Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Ir. Hj. Kholidah,MM melalui Sekretaris Bapenda Kabupaten Kampar Jaka Putra, SE, M.Si menjelaskan terkait Proses penyesuaian NJOP pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah dilakukan melalui kajian dengan membandingkan data NJOP dengan nilai pasar di Kabupaten Kampar.

Kemudian dilakukan juga kegiatan sosialisasi kepada Masyarakat terhadap rencana penyesuaian NJOP dimaksud, penyesuaian NJOP khususnya terhadap sektor Perkebunan, industri, tanah/bangunan – bangunan khusus yang produktif dan objek khusus lainnya (Pabrik-pabrik, SPBU, jalan tol, dll) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Memperhatikan dan mencermati kemampuan membayar serta kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Kampar, serta adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4525/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT telah melakukan evaluasi dan membatalkan penyesuaian terhadap Nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Melalui Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan memberikan Stimulus pajak daerah kepada Masyarakat berupa :

1. Pembebasan Pokok Pajak PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga bagi Masyarakat yang memenuhi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, maka Pajak PBB-P2 nya akan Nihil/gratis.

2. Pengurangan Atas Pokok Pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak penyesuaian NJOP.

3. Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

4. Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah lainnya.

5. Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Bapenda Kampar juga menegaskan bahwa proses sosialisasi akan terus dilakukan, baik melalui perangkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun media resmi Pemkab Kampar agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. dengan adanya Stimulus ini kita berharap dapat  membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2 nya, serta program stimulus lainnya” tegas Kepala Bapenda.

"Pemerintah kabupaten Kampar melalui Bapenda Kampar senantiasa terbuka menerima aspirasi dan masukan dari Masyarakat serta berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat kabupaten Kampar. Prinsip kami, pajak harus adil, proporsional, serta bermanfaat bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.***