TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Bapenda Kampar Sampaikan Terkait Proses Penyesuaian NJOP PBB-P2

Bapenda Kampar Sampaikan Terkait Proses Penyesuaian NJOP PBB-P2

KAMPAR – Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Ir. Hj. Kholidah,MM melalui Sekretaris Bapenda Kabupaten Kampar Jaka Putra, SE, M.Si menjelaskan terkait Proses penyesuaian NJOP pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah dilakukan melalui kajian dengan membandingkan data NJOP dengan nilai pasar di Kabupaten Kampar.

Kemudian dilakukan juga kegiatan sosialisasi kepada Masyarakat terhadap rencana penyesuaian NJOP dimaksud, penyesuaian NJOP khususnya terhadap sektor Perkebunan, industri, tanah/bangunan – bangunan khusus yang produktif dan objek khusus lainnya (Pabrik-pabrik, SPBU, jalan tol, dll) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Memperhatikan dan mencermati kemampuan membayar serta kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Kampar, serta adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4525/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT telah melakukan evaluasi dan membatalkan penyesuaian terhadap Nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Melalui Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan memberikan Stimulus pajak daerah kepada Masyarakat berupa :

1. Pembebasan Pokok Pajak PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga bagi Masyarakat yang memenuhi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, maka Pajak PBB-P2 nya akan Nihil/gratis.

2. Pengurangan Atas Pokok Pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak penyesuaian NJOP.

3. Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

4. Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah lainnya.

5. Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Bapenda Kampar juga menegaskan bahwa proses sosialisasi akan terus dilakukan, baik melalui perangkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun media resmi Pemkab Kampar agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. dengan adanya Stimulus ini kita berharap dapat  membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2 nya, serta program stimulus lainnya” tegas Kepala Bapenda.

"Pemerintah kabupaten Kampar melalui Bapenda Kampar senantiasa terbuka menerima aspirasi dan masukan dari Masyarakat serta berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat kabupaten Kampar. Prinsip kami, pajak harus adil, proporsional, serta bermanfaat bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.***