TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

5 WBP Lapas Bangansiapiapi Bebas Hari Ini, Terima Amnesti Presiden RI

5 WBP Lapas Bangansiapiapi Bebas Hari Ini, Terima Amnesti Presiden RI

ROHIL - Sebanyak 5 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto. Kelimanya bebas pada hari ini, Sabtu sore, 2 Agustus 2025.

Kelimanya merupakan terpidana narkotika dengan kriteria khusus pengguna yang disyaratkan oleh Presiden Prabowo berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 127.

Salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo, Fyolla Atika menyampaikan rasa syukurnya karena mendapat kesempatan kedua dari Presiden Prabowo dari amnesti kali ini.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Kalapas atas pemberian amnesti kepada kami sehingga kami bisa pulang berkumpul dengan keluarga hari ini,” ucap Fyolla kepada Humas Lapas Bagansiapiapi.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Asih Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas pemberian amnesti yang merupakan instrumen hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) yang berada di tangan presiden sebagai kepala negara.

“Kelimanya kita harapkan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik usai mendapatkan amnesti dan berkumpul dengan keluarga dan masyarakat,” kata Asih.