TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Bahas Penyelesaian Konfik Lahan, Bupati Alfedri Kunker ke BPN Siak.

Bahas Penyelesaian Konfik Lahan, Bupati Alfedri Kunker ke BPN Siak.

SIAK. Superriau.com - Bupati Siak Alfedri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, di Kompleks Perkantoran Sungai Betung Siak Sri Indrapura, Kamis kemarin (11/6/2020).

Kehadiran Bupati Siak dikesempatan itu didampingi Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kadistransnaker Amin Budyadi, sejumlah Camat dilingkungan Pemkab Siak, dan diterima Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak Hermen.

Kedatangan orang nomor satu Negeri Istana beserta jajaran itu selain menjalin silahturahmi dengan Kepala Kantor BPN beserta jajaran, juga untuk berkoordinasi bersama jajaran BPN Kabupaten Siak terkait penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Siak.

Penyelesaian persoalan pertanahan itu kata dia, salah satunya adalah penerbitan sertifikat untuk memberikan kepastian hukum.

“Diantara persoalan pertanahan tersebut, ada tanah yang berada didalam kawasan hutan yang penyelesaiannya dapat dipercepat dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Karena itu kita hadir disini dalam rangka sinergitas bersama BPN untuk penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Siak”, kata Bupati Siak Alfedri.

Selain itu kata dia, Pemkab Siak mengusulkan beberapa titik lahan rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar untuk dapat diselesaikan melalui  program Tanah Objek Reforma Agraria.

“Sebagai salah satu jalan keluar penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Siak, misalnya dengan penerbitan sertifikat untuk memberikan kepastian hukum. Karena itu salah satu agenda pertemuan kali ini ialah usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)”, sebut Alfedri.