TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Manager PLN UP3 Pekanbaru Jelaskan Perhitungan Lonjakan Tagihan Listrik

Manager PLN UP3 Pekanbaru Jelaskan Perhitungan Lonjakan Tagihan Listrik

Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto menyampaikan bahwa terkait lonjakkan tagihan rekening listrik akhir-akhir ini, khususnya bulan juni 2020, karena sosialisasi yang kurang dirasakan oleh masyarakat sehingga menimbulkan banyak informasi yang simpang siur.

Jelasnya berdasarkan surat keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 30A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu tentang bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan demi memutus rantai virus corona.

"Menindaklanjuti hal tersebut maka PLN mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan pencatatan meter secara langsung kerumah-rumah pelanggan khususnya pelanggan pasca bayar," jelasnya saat menggelar Press Conference di Gedung Daerah, Selasa (09/06/2020).

Akibat dari kebijakan tersebut maka pelanggan pasca tersebut menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir dengan rinciannya sebagai bagai berikut

"Tagihan rekening listrik April dan Mei dihitung menggunakan tagihan bulanan sebelumnya sehingga tidak mencerminkan pemakaian aktual, selama bulan April dan Mei konsumsi listrik rumah tangga naik secara umum," kata Himawan.

Jelasnya, hal itu terjadi karena pemberlakuan tanggap darurat Covid-19 dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dimana akibat aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan di rumah.

"Apalagi kemudian ditambah bahwa pada bulan Mei konsumsi listrik masyarakat khususnya rumah tangga cenderung naik kembali akibat bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah," jelasnya.

Lanjutnya kemudian pada rekening bulan Juni atau pemakaian bulan Mei pencatatan meter sudah dilakukan secara langsung ke pelanggan untuk memperoleh angka sebenarnya, kemudian pemakaian yang belum terhitung pada rekening bulan April dan Mei dampak dari perhitungan rata-rata terakumulasi bulan Juni 2020.