TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Rimbo Panjang, Ditertibkan SatPol PP Kampar

Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Rimbo Panjang, Ditertibkan SatPol PP Kampar

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar lakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan lintas Bangkinang - Pekanbaru, tepatnya di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Pedagang yang banyak ditertibkan oleh Satpol PP Kampar ini adalah pedagang nenas. Penertiban dilakukan, Jumat (27/9/2024).

Kasatpol PP Kampar, Arizon SE menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan di trotoar ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar No 17 Tahun  2007 Tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan Dengan Berjualan di Atas Trotoar.

Arizon mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan karena sudah sering mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kondisi lalu lintas di Rimbo Panjang tersebut sudah sangat membahayakan bagi pengguna jalan akibat banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar.

"Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kondisi lalu lintas  yang macet dan rawan kecelakaan akibat kendaraan pembeli yang parkir, sehingga adanya penyempitan ruas jalan nasional dan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar," ujarnya.

Dari pantauan, petugas BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang di bawah Danru Praja Edi Erianto memberikan sosialisasi dan teguran tertulis untuk tidak berjualan di atas trotoar. Selanjutnya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar secara sendiri bangunan yang dijadikan untuk berjualan tersebut.

Personil penertiban ini terdiri dari BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang, Babinkamtimas dan Babinsa Desa Rimbo Panjang serta Pemerintah Kecamatan Tambang.***