TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Rimbo Panjang, Ditertibkan SatPol PP Kampar

Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Rimbo Panjang, Ditertibkan SatPol PP Kampar

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar lakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan lintas Bangkinang - Pekanbaru, tepatnya di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Pedagang yang banyak ditertibkan oleh Satpol PP Kampar ini adalah pedagang nenas. Penertiban dilakukan, Jumat (27/9/2024).

Kasatpol PP Kampar, Arizon SE menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan di trotoar ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar No 17 Tahun  2007 Tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan Dengan Berjualan di Atas Trotoar.

Arizon mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan karena sudah sering mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kondisi lalu lintas di Rimbo Panjang tersebut sudah sangat membahayakan bagi pengguna jalan akibat banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar.

"Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kondisi lalu lintas  yang macet dan rawan kecelakaan akibat kendaraan pembeli yang parkir, sehingga adanya penyempitan ruas jalan nasional dan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar," ujarnya.

Dari pantauan, petugas BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang di bawah Danru Praja Edi Erianto memberikan sosialisasi dan teguran tertulis untuk tidak berjualan di atas trotoar. Selanjutnya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar secara sendiri bangunan yang dijadikan untuk berjualan tersebut.

Personil penertiban ini terdiri dari BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang, Babinkamtimas dan Babinsa Desa Rimbo Panjang serta Pemerintah Kecamatan Tambang.***