TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

PT.MAN dan SPPP adalah Mitra Kerja Sesuai KKB

PT.MAN dan SPPP adalah Mitra Kerja Sesuai KKB

ROHUL - PT. Merangkai Arta Nusantara (MAN) mengatakan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPPP-KSPSI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai mitra kerja.

Pasalnya, PT MAN dan PUK-SPPP-KSPSI sebagai mitra kerja, berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang telah ditandatangani kedua belah pihak beberapa tahun yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Hafiz Humas PT.MAN saat Mediasi di aula Kantor Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dihadapan PUK-SPPP dan PUK-SPTI, Rabu (4/9/2024).

Mediasi kedua belah pihak tersebut difasilitasi oleh Camat Tambusai Utara, Mastur, S,Sos,Msi dan Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus.

"PUK F.SPPP-KSPSI adalah mitra kerja PT. MAN yang saat ini masih terikat Kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hingga November 2024," ucap Hafiz Humas PT MAN itu.

Dikatakan, di PT.MAN tidak pernah ada serikat kerja yang berbeda sebagai mitra mereka. Karena sebelumnya telah terikat kontrak dengan PUK F.SPPP yang berakhir Pada November tahun 2024 ini.

Ia berharap, Kedua Serikat tersebut dapat sama-sama menerima hasil mediasi hari ini dihadapan semua yang hadir.

Sebab, dalam PKB telah tertuang perjanjian yang mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. Terlalu yang bekerja juga Masyarakat dari Desa Bangun jaya ini.

Sementara Alfiansyah Gea, SH, MH selaku penasehat hukum SPTI mengaku tidak puas dengan hasil mediasi. Karena menurut Gea, pihak perusahaan tidak bisa memberikan ketegasan terkait aturan yang berlaku.

Menurutnya semua harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar tercipta kondusifitas ditengah-tengah Masyarakat.

Hadir Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, Danramil 11 Tambusai, Kapten inf Lilik Haryono, Camat Tambusai Utara Mastur, S,Sos,Msi, Kades Bangun Jaya, Yusrianto, Humas, Hafiz, Ketua SPPP Rohul Kabul Situmorang dan Ketua SPTI Mulyono.


Sumber : Esra Simbolon
Penulis   : Hanafie