TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Digelar Bawaslu Kampar, Pada Pemilihan Serentak 2024

Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Digelar Bawaslu Kampar, Pada Pemilihan Serentak 2024

KAMPAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar gelar Rapat Evaluasi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Stanum, Bangkinang (10/07/2024).

Hadir dalam acara tersebut Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Fadriansyah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Mhd. Amin , Ex Komisioner KPU Kampar Ahmad Dahlan selaku Sentra Pemilu, ketua Panwaslu Kecamatan & Anggota kordiv HP2H serta Staf Se Kabupaten Kampar.

Acara Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka langsung oleh Kordiv P2H Bawaslu Kampar Fadriansyah.

"Kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa agar memperhatikan bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Fadriansyah dalam sambutannya.

Bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan diantaranya:

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.
2. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain.
3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu.
4. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat(MS).
5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat(TMS).
6. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
7. Pantarlih tidak memberikan Formulir Model A ketika melakukan coklit.
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit.

"Kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan agar instruksikan kepada seluruh PKD supaya tetap selalu mengawasi tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih hingga berakhirnya Pencoklitan tgl 24 Juli 2024," bebernya 

Karena, lanjutnya, jadwal pencoklitan itu dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Meskipun jajaran PPK mengatakan sudah ada yang hampir 100% dilakukan pencoklitan.

"Kita Bawaslu Kampar beserta jajarannya tetap mengawasi dan melakukan uji petik terhadap proses coklit dari tanggal 11 Juli - 24 Juli 2024 serta Instruksikan keseluruhan jajaran kita agar melakukan Patroli Pengawasan Uji Petik terhadap coklit ini dan jangan lupa Membuat Form.A Pengawasan," ujarnya.

Bawaslu Kampar juga menghimbau kepada KPU Kampar dan jajarannya agar benar-benar melaksanakan Pencoklitan ini dengan baik serta mempedomani tata cara dan prosedur proses coklit," pungkasnya.***