TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Digelar Bawaslu Kampar, Pada Pemilihan Serentak 2024

Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Digelar Bawaslu Kampar, Pada Pemilihan Serentak 2024

KAMPAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar gelar Rapat Evaluasi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Stanum, Bangkinang (10/07/2024).

Hadir dalam acara tersebut Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Fadriansyah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Mhd. Amin , Ex Komisioner KPU Kampar Ahmad Dahlan selaku Sentra Pemilu, ketua Panwaslu Kecamatan & Anggota kordiv HP2H serta Staf Se Kabupaten Kampar.

Acara Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka langsung oleh Kordiv P2H Bawaslu Kampar Fadriansyah.

"Kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa agar memperhatikan bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Fadriansyah dalam sambutannya.

Bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan diantaranya:

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.
2. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain.
3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu.
4. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat(MS).
5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat(TMS).
6. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
7. Pantarlih tidak memberikan Formulir Model A ketika melakukan coklit.
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit.

"Kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan agar instruksikan kepada seluruh PKD supaya tetap selalu mengawasi tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih hingga berakhirnya Pencoklitan tgl 24 Juli 2024," bebernya 

Karena, lanjutnya, jadwal pencoklitan itu dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Meskipun jajaran PPK mengatakan sudah ada yang hampir 100% dilakukan pencoklitan.

"Kita Bawaslu Kampar beserta jajarannya tetap mengawasi dan melakukan uji petik terhadap proses coklit dari tanggal 11 Juli - 24 Juli 2024 serta Instruksikan keseluruhan jajaran kita agar melakukan Patroli Pengawasan Uji Petik terhadap coklit ini dan jangan lupa Membuat Form.A Pengawasan," ujarnya.

Bawaslu Kampar juga menghimbau kepada KPU Kampar dan jajarannya agar benar-benar melaksanakan Pencoklitan ini dengan baik serta mempedomani tata cara dan prosedur proses coklit," pungkasnya.***