TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Ditlantas Polda Riau Jelang Nataru Melaksanakan Kamseltibcar

Ditlantas Polda Riau Jelang Nataru Melaksanakan Kamseltibcar

RIAU - Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Satuan Lalu Lintas se Polda Riau melaksanakan kegiatan Bulan Tertib Berkeselamatan terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Kamseltibcar (Kemanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) Lalu lintas dapat terpelihara dengan baik menjelang perayaan Natal dan Tahun baru serta dalam rangka pengamanan masa kampanye pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2024.

kegiatan Riau Tertib Berkeselamatan (RTB) yang dilaksanakan ini lebih mengutamakan kegiatan Preemtif, upaya pencegahan sebelum terjadi pelanggaran lalu lintas dijalan raya.
Kemudian Kegiatan Preventif dalam bentuk kegiatan Pengaturan Lalu Lintas, Penjagaan ditempat Rawan dan Kegiatan Patroli ke daerah rawan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Rawan Pelanggaran dan juga daerah Rawan Macet.

Disamping kegiatan Preemtif dan Preventif juga ada kegiatan Penegakan Hukum / Penindakan Pelanggar (Dakgar), kegiatan penindakan / penegakkan hukum juga dilaksanakan dalam tiga bentuk, yang pertama penindakan dengan E-Tilang, yang kedua E-Teguran dan yang ketiga Edukasi.

Ada tujuh pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi Prioritas dalam penertiban / penindakan pelanggaran, diantaranya :
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengendara dibawah umur.
3. Tidak menggunakan Safety Belt.
4. Tidak menggunakan Helm SNI.
5. Kendaraan Batang mengangkut penumpang diatas bak terbuka.
6. Melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Dengan adanya tujuh pelanggaran ini yang menjadi Prioritas penindakan, bukan berarti pelanggaran lain tidak ditindak, tetap akan ditindak.

Dalam kesempatan ini kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Lengkapi kendaraan dengan kelengkapan yang seharusnya, kemudian lengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi serta STNK.

Sumber: Dedy Pratama