TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Staf Khusus Menkumham Fajar Lase Tanam Pohon Rambutan Binjai di SMAN 2 Siak

Staf Khusus Menkumham Fajar Lase Tanam Pohon Rambutan Binjai di SMAN 2 Siak

SIAK - Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase melakukan penanaman pohon Rambutan Binjai di sela-sela sosialisasi kekayaan intelektual di SMA Negeri 2 Siak, Rabu (1/3/2023).

"Tahun ini merupakan tahun tematik Merek (salah satu kekayaan intelektual hak industri-red). Maka saya namai pohon ini adalah tahun kekayaan intelektual. Saya yakin masa depan siswa SMAN 2 Siak ini semakin tumbuh  berkembang dan berbuah manis seperti pohon Rambutan Binjai ini," ujar Falas, panggilan akrab Fajar Lase.

Dalam sosialisasi yang bertema Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual ini, Fajar Lase menyampaikan, kekayaan itu tidak hanya materi maupun yang bisa dinilai dengan uang seperti rumah, mobil dan lainnya. 

"Tapi ada yang namanya kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir, ide dan gagasan manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia," jelasnya.

Disebutkannya, Kekayaan Intelektual ada dua jenis yaitu personal dan komunal. Untuk kekayaan intelektual komunal terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak industri. 

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak Paten, Merek, Desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang dan Varietas tanaman.

“Sebagai generasi yang lahir di saat teknologi berkembang sedemikian rupa, maka adik-adik masih banyak potensi yang bisa digali di sekitar kita. Manfaatkan teknologi untuk tempat mencari pekerjaan salah satunya mencari karya kekayaan intelektual. Selain bermanfaat bagi kehidupan orang banyak, juga bisa mendatangkan cuan. Apapun temuanmu, jangan sampai idemu dicuri. Segera daftarkan ke DJKI,” tutup Falas.

Pantauan di lapangan, siswa antusias mendengarkan paparan Fajar Lase tentang kekayaan intelektual. Hal ini tampak dengan keaktifan mereka saat sesi tanya jawab berlangsung.  Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kaum muda terkait pentingnya menjaga Hak Kekayaan Intelektual yang berpotensi meningkatkan nilai ekonomi.***