https://www.lenteranews.co

11 Rumah Dinas Berhasil Diselamatkan Kejari Kampar Bersama BPKAD, Ini Lokasinya

11 Rumah Dinas Berhasil Diselamatkan Kejari Kampar Bersama BPKAD, Ini Lokasinya

Kasubsi Datun Kejari Kampar Satrio Aji Wibowo didampingi Kasubid Pengelolaan, Pengandalian dan pengawasan Resa saat foto bersama usai memasang Plang di Jalan Sudirman, Kecamatan Bangkinang Kota. (Foto: lenteranews.co)

KAMPAR - Sebagai upaya menertibkan Aset milik daerah Pemerintah Kampar berupa tanah dan juga bangunan. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemasangan plang di tiga lokasi.

Adapun penertiban pada hari ini dilakukan di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bangkinang Kota yang merupakan tanah dan bangunan

Kejari Kampar pada hari ini melakukan pendampingan pemasangan Plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar di tiga lokasi.

"Pada hari ini kita dari Kejari Kampar mendampingi BPKAD (Pemda Kampar) melaksanakan pemasangan Plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar di tiga lokasi di jalan Jendral Sudirman Bangkinang Kota," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasubsi Datun Satrio Aji Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu, Kepala BPKAD Edwar melalui Kasubid Pengelolaan, Pengendalian dan Pengawasan Reza mengatakan, bahwa BPKAD bersama Kejari Kampar melakukan pemasangan Plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar.

"Ada tiga lokasi yang kita pasang Plang pada hari ini. Ketiganya beralamat di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Bangkinang yang merupakan ketiga tersebut tanah dan bangunan ini adalah Rumah Dinas," kata Reza.

Ia menambahkan, sebelumnya Rabu (13/7) BPKAD bersama Kejari Kampar melakukan pemasang Plang ditiga lokasi.

Dimana terdapat di jalan jendral Sudirman depan gerbang Stanum Jl.Mayor Ali Rasyid dan satu lagi di Jl.Arahman Saleh.

"Ketiga tanah dan bangunan yang di pasang Plang kemaren statusnya juga rumah dinas," beber Reza.

Ia juga mengungkapkan, untuk tanah dan bangunan (rumah dinas), Pemda melalui BPKAD untuk tahun 2022 dari Januari sudah mengeluarkan 24 SKK (Surat Kuasa Khusus).

"Dari 24 objek, 11 objek sudah berhasil kita selamatkan dan sudah dipasang Plang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik Pemda Kampar," tandasnya lagi.

Total yang sudah diselamatkan, katanya, diperkirakan jumlah yang diselamatkan sekitar Rp 1.185.001.000 ( satu milyar seratus delapan puluh lima juta seribu rupiah).

Dari informasi yang diperoleh besok, BPKAD bersama Kejaksaan Negeri Kampar akan melakukan pemasangan Plang di tiga lokasi lagi.

Komentar Via Facebook :