TERKINI
Merah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan TerimakasihWarga Bukit Singkumbang Gelar Berbagai Perlombaan Sambut Hari Kemerdekaan RIBerikut Harga TBS Riau Periode 12-18 Agustus Disampaikan Disbunnak Keswan KamparJelang HUT RI Ke-81, Satpol PP dan DWP-UP Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Kepada MasyarakatHUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku Sakai

25 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi

 25 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi

 KAMPAR -Tim Gabungan TNI-POLRI bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar gelar operasi Yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pasar Ramayana Bangkinang Kota kabupaten Kampar, Selasa (19/4/2022).

Kegiatan operasi Yustisi ini, dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Kampar, Iptu Alreflus didampingi oleh KBO Narkoba Polres Kampar Iptu Edi Chandra SH.

Kegiatan ini melibatkan Sebanyak 6 personil Polres Kampar, 2 personil TNI Kodim 0313/KPR, 6 personil Satpol PP Kampar, dan 2 personil TRC BPBD Kampar diturunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H. melalui Kasat Tahti Iptu Alreflus mengatakan bahwa operasi yustisi ini dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan yang umumnya tidak menggunakan masker dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang yang tidak memakai masker di seputaran Pasar Ramayana Bangkinang Kota.

"Adapun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan penindakan di tempat pada saat melakukan himbauan didalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota," ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Jamaluddin menjelaskan dari operasi Yustisi ini didapati sebanyak 25 orang masyarakat yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker).

"Terhadap 25 pelanggar pokes tersebut dilakukan sanksi sosial dengan teguran tertulis dan pemberian masker secara gratis."

Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Yustisi penindakan Pelanggar Prokes berakhir pukul 11.00 wib, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.