TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Pemko Pekanbaru Usulkan 2.597 Orang Peroleh Kartu Pra Kerja

Pemko Pekanbaru Usulkan 2.597 Orang Peroleh Kartu Pra Kerja

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengusulkan sekitar 2.597 orang memperoleh kartu pra kerja. Mereka adalah para pekerja berbagai sektor yang kena dampak pandemi Covid-19. 

Hal ini jadi satu bahasan dalam video conference bersama sejumlah menteri terkait langkah antisipasi dan kebutuhan daerah di berbagai bidang. Ada bidang perindustrian, perdagangan dan pangan dalam mencegah penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

"Disnaker Kota Pekanbaru sudah mengusulkannya ke pemerintah provinsi, nanti data itu akan diverifikasi," terang Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Selasa (7/4/2020) sore.

Ada sejumlah kriteria yang nanti harus dipenuhi calon penerima kartu pra kerja. Mereka yakni pekerja di sektor non formal yang sudah PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak terima gaji dirumahkan, 

Kemudian pekerja harian di sektor formal dan kesulitan usaha. Ada juga pekerja di sektor informal lain.

"Ada juga pekerja di UMKM atau TKI yang baru dipulangkan pasca pandemi Covid-19," ulasnya.

Ayat menegaskan, para calon penerima kartu para kerja bukanlah penerima program bantuan sosial. Data yang diajukan nantinya menjalani proses penyaringan.

Petugas nantinya melakukan verifikasi terhadap nama, NIK, alamat hingga domisili kerja. Proses verifikasi dilakukan oleh pemerintah pusat.

Rapat ini juga membahas seputar upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Mereka harus berupaya membendung penyebaran Covid-19.

Caranya dengan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat juga mendorong ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam.(Kominfo)