TERKINI
Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Syarat Pengajuan PSR ke Koperasi dan Kelompok Tani

Pemprov-Riau-Siapkan-Pergub-Penghapusan-Denda-Pajak

Pemprov-Riau-Siapkan-Pergub-Penghapusan-Denda-Pajak

Pemerintah Provinsi Riau mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga saat ancaman corona yang masih menjadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait. 

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mempersiapkan regulasi untuk penerapan program penghapusan denda pajak. Diharapkan dengan langkah tersebut dapat mendongkrak penerimaan asli daerah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Riau, Syahrial Abdi menilai, pihaknya terus mempersiapkan untuk rencana tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mempersiapkan peraturan gubernur sebagai acuan dalam menjalankan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak itu. 

“Saat ini sedang kita persiapkan. Jika tidak ada kendala, rencana penerapan penghapusan denda pajak tersebut kemungkinan dimulai pertengahan April mendatang,” paparnya. 

Hanya sana, proses tersebut nantinya memiliki mekanisme atau ketentuan yang harua diikuti. Yakni direncanakan penghapusan denda pajak yang akan dilakukan Pemerintah provinsi Riau dikhususkan hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik roda dua dan roda empat saja.

Dengan langkah tersebut, untuk penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk pajak lainnya seperti pajak alat berat dan air permukaan. Hal itu nantinya juga akan disosialisasikan jika sudah ada regulasi atau aturan yang mengaturnya.(MCR)