TERKINI
Bupati Kampar Tinjau Langsung Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Tapung HuluBupati Kampar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 0313/KPRBenteng Generasi Emas, Wabup Kampar Buka Sosialisasi P4GN di Kampar UtaraWabup Misharti Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Tiga Prioritas Pembangunan KamparBupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka Bupati

Pemprov-Riau-Siapkan-Pergub-Penghapusan-Denda-Pajak

Pemprov-Riau-Siapkan-Pergub-Penghapusan-Denda-Pajak

Pemerintah Provinsi Riau mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga saat ancaman corona yang masih menjadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait. 

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mempersiapkan regulasi untuk penerapan program penghapusan denda pajak. Diharapkan dengan langkah tersebut dapat mendongkrak penerimaan asli daerah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Riau, Syahrial Abdi menilai, pihaknya terus mempersiapkan untuk rencana tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mempersiapkan peraturan gubernur sebagai acuan dalam menjalankan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak itu. 

“Saat ini sedang kita persiapkan. Jika tidak ada kendala, rencana penerapan penghapusan denda pajak tersebut kemungkinan dimulai pertengahan April mendatang,” paparnya. 

Hanya sana, proses tersebut nantinya memiliki mekanisme atau ketentuan yang harua diikuti. Yakni direncanakan penghapusan denda pajak yang akan dilakukan Pemerintah provinsi Riau dikhususkan hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik roda dua dan roda empat saja.

Dengan langkah tersebut, untuk penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk pajak lainnya seperti pajak alat berat dan air permukaan. Hal itu nantinya juga akan disosialisasikan jika sudah ada regulasi atau aturan yang mengaturnya.(MCR)