TERKINI
Sengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan TerimakasihWarga Bukit Singkumbang Gelar Berbagai Perlombaan Sambut Hari Kemerdekaan RIBerikut Harga TBS Riau Periode 12-18 Agustus Disampaikan Disbunnak Keswan KamparJelang HUT RI Ke-81, Satpol PP dan DWP-UP Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Kepada MasyarakatHUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini

Kasus Dugaan Pemukulan di PKS PT. Tasma Puja, Diselesaikan Secara Perdamaian dan Adat di Polsek

Kasus Dugaan Pemukulan di PKS PT. Tasma Puja, Diselesaikan Secara Perdamaian dan Adat di Polsek
Foto Saat Perdamaian Kedua Bela Pihak di Polsek Tambang. Disaksikan oleh Para Ninik Mamak Kenegerian Kampa.

KAMPAR - Kasus dugaan pemukulan yang terjadi terhadap Fahmi selaku Karyawan di bagian sortase di PKS PT. Tasma Puja dengan 2 (dua) orang pembawa buah MI dan IR pada Kamis 30 September 2021 yang lalu di PKS PT. Tasma Puja, akhirnya diselesaikan dengan perdamaian.

Setelah keluarga terlapor mengajukan permohonan perdamaian kepada Fahmi, proses perdamaian diakomodir oleh Kapolsek Tambang dan dilaksanakan di Polsek Tambang pada tanggal 20 Oktober 2021.

Selain perdamaian yang dilaksanakan di Polsek, Fahmi juga dalam kesepakatan perdamaian meminta agar dilaksanakan juga perjanjian damai dengan Adat Kenegerian Kampa.

Acara penanda tanganan perjanjian damai di Polsek juga disaksikan oleh Pucuk adat dan ninik mamak Kenegerian Kampa lainya, Kepala Desa Kampar, dan juga perwakilan PT. Tasma Puja, beserta keluarga pihak terlapor.

Beberapa poin penting dalam Surat perjanjian damai yang disepakati antara lain, MI dan IR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Fahmi secara spontan akibat emosi, yang mengakibatkan Fahmi mengalami luka di kepala.

Oleh karena itu, para terlapor memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang.

Sementara, Puncak adat Kenegerian Kampa Samsiwir Ketika dihubungi melalui Via seluler, Jumat (22/10/21) membenarkan, dikatakanya bahwa memang telah dilaksanakan kesepakatan Perdamaian antar Korban dengan pelaku di Polsek Tambang.

"Perdamaian itu kita laksanakan melalui Adat istiadat kenegerian Kampa, karena pihak kedua atau pelaku adalah anak keponakan dari Kenegerian Kampa," kata Samsiwir yang digelar Dt. Monguong itu.

Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa untuk mempererat tali silaturahmi antar dua belah pihak, akan dilaksanakan makan bersama secara adat di rumah pihak kedua di pasar kampar, kalau tak ada aral melintang pada Sabtu minggu depan, pungkas Samsiwir.

(Bi)