https://www.lenteranews.co

Sidang Eks Kades Mentulik Tipikor 1,1 M, Kejari Kampar Datangkan Saksi Dari Camat dan PMD

Sidang Eks Kades Mentulik Tipikor 1,1 M, Kejari Kampar Datangkan Saksi Dari Camat dan PMD

Saat Sidang Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Mentulik di Kejari Kampar

KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan sidang lanjutan pemanggilan saksi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Eks Kepala Desa Mentulik Afrizal Zein (AZ) Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Saksi yang dihadirkan Kejari Kampar dari Dinas PMD Kampar Dasiran, Camat Kampar Kiri Hilir Salman Jamaluddin dan Sekretaris Verifikator Kecamatan Arina Wati.

Adapun dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Ketua Majalis Zulfadly S.H.,M.H, Iwan Irawan, S.H dan Adrian Hasiholan, SE, SH, MH.

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.

Sebelumnya, JPU sudah menghadirkan saksi di persidangan 16 orang.

Adapun sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi 4 (empat) orang, dan yang hadir 3 (tiga) orang untuk membuktikan kerugian negara. 

"Yang kita panggil ada 4 orang, dan yang hadir ada 3 orang. Mereka menjelaskan dalam persidangan itu terkait fungsi mereka dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dalam Tipikor yang menjerat Eks Kepala Desa Mentulik Afrizal Zein," kata Haris saat dikonfirmasi, Senen (18/10/21).

Dari Dinas PMD Kampar Dasiran, sambung Haris, terkait dengan fungsinya itu adalah menerima kerjaannya dari verifikasi, disitulah nanti menyampaikan kepada keuangan daerah untuk melakukan pencairan.

Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Adapun pasal yang kita terapkan, Primair pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 maksimal 20 tahun.

Selain itu, Camat Kampar Kiri Hilir Salman mengatakan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi, dimana atas kasus penyalahgunaan kewenangan Afrizal Zein selaku mantan Kades Mentulik.

"Saya dipanggil pada hari ini sebagai saksi pada kasus mantan Kepala Desa Mentulik, atas penyalahgunaan kewenangan selaku kepala desa Mentulik," kata Camat Salman saat dikonfirmasi usai keluar dari gedung Kejari Kampar.

Saat dicecar pertanyaan tentang seputar apa yang diketahuinya, Camat menjelaskan, bahwa tentang kasus yang menjerat Afrizal Zein, Camat Kampar Kiri Hilir ini mengatakan, hal ini terkait regulasi tentang verifikasi penyaluran dananya.

"Peran kami menyangkut regulasi, tentang verifikasi menyangkut penyaluran dana, begitu desa mengajukan permohonan, kami akan melakukan verifikasi dan mengajukan ke PMD, dan nanti PMD mengajukan ke keuangan," ujar Salman.

Lebih lanjut, Salman Jamaluddin mengatakan, bahwa sebelumnya Ia telah mengingatkan kepada Afrizal Zein saat isu - isu dugaan penyalahgunaan wewenang ini berhembus di tengah - tengah masyarakat.

"Kami sudah mengingatkan kades mentulik ini, agar segera menyelesaikan kasus yang menjadi temuan ini, kalau memang ada agar segera diselesaikan, dan ini secara tegas saya sampaikan," katanya.

Kedepannya, lanjutnya, agar kepala desa khususnya di kampar kiri hilir bisa bekerja secara maksimal sesuai regulasi yang telah ada, harap Camat Salman.

Komentar Via Facebook :