TERKINI
Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Syarat Pengajuan PSR ke Koperasi dan Kelompok Tani

Pilkada-Serentak-Ditunda,-KPU-Rekomendasi-3-Opsi

Pilkada-Serentak-Ditunda,-KPU-Rekomendasi-3-Opsi

 Waktu Pemilihan/pilkada 2020 disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  Pasal 201 ayat (6), Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September Tahun 2020. 

Tetapi, dengan adanya bencana nasional yang disebabkan Covid 19, telah dicapai kesepakatan 30 Maret 2020 antara lima lembaga yaitu Komisi II, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak ditunda.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto Selasa (31/3/2020). Menurutnya,  dengan adanya penundaan pemilihan 2020, maka akan ada pemilihan lanjutan yang waktunya akan ditentukan kemudian.

"Karena Pemilihan Lanjutan, maka dimaknai dua hal. Pertama, tahapan yang sudah berjalan tetap berlaku atau legitimate. Kedua, tahapan yang tertunda akan dilanjutkan pada waktu yang telah disepakati kemudian," jelasnya.

Terkait waktu Pemilihan lanjutan, tambah Nugroho, KPU RI telah mengusulkan tiga Opsi kepada pemerintah dan komisi II.

Opsi A adalah Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 (Ditunda sekitar 3 bulan). 

Opsi B adalah Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 202 (Ditunda sekitar 6 bulan).

Opsi C adalah Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hariRabu, tanggal 29 September 2021 (Ditunda sekitar 12 bulan).

Konsekuensi adanya perubahan jadwal tersebut menurut Nugroho DPR dan Pemerintah perlu melakukan revisi UU tentang Pemilihan atau Pemerintah dapat menerbitkan Perppu tentang Pemilihan. Pemerintah Daerah harus mengantisipasi kembali Anggaran penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2021. 

Aturan pelaksanaan Pemilihan perlu dilakukan perubahan baik itu Peraturan KPU maupun Surat Keputusan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak. KPU harus segera melakukan penyesuaian terhadap setiap tahapan Penyelenggaran Pemilihan Serentak. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus melakukan 

Perubahan Peraturan Menteri dalam Negeri beserta turunannya yang mengatur tentang Pemilihan dan Sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2021 perlu dilakukan kembali agar masyarakat mengetahui tanggal pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2021.

Terkait UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, Walikota /Wakil Walikota bahwa waktu pemungutan suara itu ditentukan oleh Undang undang, sehingga jika ingin mengubah jadwal, harus mengubah UU melalui revisi UU tersebut atau pemerintah menerbitkan PERPPU, Nugroho mengatakan bahwa terhadap rencana PERPPU yang akan dibuat pemerintah, KPU RI telah mengusulkan  beberapa norma hukum yang dapat dimasukan apabila akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Norma hukum yang diusulkan adalah Pasal 122 ayat (3) dan (4) UU Nomor 8 Tahun 2015, usulan norma hukum yang disampaikan adalah sepanjang berkaitan dengan pihak yang berwenang dalam penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan adalah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Norma kedua adalah Pasal 201 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU mengusulkan untuk dilakukan revisi dengan substansi bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan oleh KPU.

"Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan fleksibilitas dalam penentuan waktu pemungutan suara tanpa harus mengubah UU atau menerbitkan PERPPU melainkan hanya melakukan perubahan pada Peraturan KPU saja,"jelasnya.(MCR)