TERKINI
Bupati Kampar Tinjau Langsung Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Tapung HuluBupati Kampar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 0313/KPRBenteng Generasi Emas, Wabup Kampar Buka Sosialisasi P4GN di Kampar UtaraWabup Misharti Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Tiga Prioritas Pembangunan KamparBupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka Bupati

Hindari-Penyebaran-Covid-19,-OJK-Riau-Hentikan-Layanan-Langsung

Hindari-Penyebaran-Covid-19,-OJK-Riau-Hentikan-Layanan-Langsung

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menghentikan sementara layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara langsung atau tatap muka guna menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19). Dengan demikian layanan SLIK hanya akan dilakukan dengan sistem online.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Riau Yusri, Senin (23/3/2020).

"Saat ini kita berusaha untuk mengurangi kontak fisik untuk mengantisipasi menyebarnya Covid-19," katanya.

Jika masih ada masyarakat yang datang ke Kantor OJK untuk mendapatkan layanan SLIK pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa aat ini pelayanannya sudah melalui online.

Disampaikan Yusri, beberapa masyarakat yang belum tahu memang masih ada yang datang ke kantor OJK untuk mendapatkan layanan SLIK.

"Namun akan kita beritahu bahwa layanan SLIK sudah bisa diakses secara online. Kita beritahu websitenya dan masyarakat dipersilahkan mengakses website tersebut," kata Yusri.

Sebagai informasi, untuk layanan SLIK, masyarakat bisa melakukan dengan online dengan cara mengisi formulir antrean online di halaman https://konsumen.OJK.go.id/minisiteDPLK/registrasi

Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, debitur bisa menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di e-mail untuk dilakukan verifikasi data. Setelah proses verifikasi informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui e-mail.

SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk untuk menjadi wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. Dengan informasi debitur yang dihasilkan oleh SLIK, lembaga pembiayaan bisa memutuskan apakah calon debitur layak diberikan pinjaman atau tidak. (MCR)