TERKINI
Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Syarat Pengajuan PSR ke Koperasi dan Kelompok Tani

Hindari-Penyebaran-Covid-19,-OJK-Riau-Hentikan-Layanan-Langsung

Hindari-Penyebaran-Covid-19,-OJK-Riau-Hentikan-Layanan-Langsung

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menghentikan sementara layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara langsung atau tatap muka guna menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19). Dengan demikian layanan SLIK hanya akan dilakukan dengan sistem online.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Riau Yusri, Senin (23/3/2020).

"Saat ini kita berusaha untuk mengurangi kontak fisik untuk mengantisipasi menyebarnya Covid-19," katanya.

Jika masih ada masyarakat yang datang ke Kantor OJK untuk mendapatkan layanan SLIK pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa aat ini pelayanannya sudah melalui online.

Disampaikan Yusri, beberapa masyarakat yang belum tahu memang masih ada yang datang ke kantor OJK untuk mendapatkan layanan SLIK.

"Namun akan kita beritahu bahwa layanan SLIK sudah bisa diakses secara online. Kita beritahu websitenya dan masyarakat dipersilahkan mengakses website tersebut," kata Yusri.

Sebagai informasi, untuk layanan SLIK, masyarakat bisa melakukan dengan online dengan cara mengisi formulir antrean online di halaman https://konsumen.OJK.go.id/minisiteDPLK/registrasi

Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, debitur bisa menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di e-mail untuk dilakukan verifikasi data. Setelah proses verifikasi informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui e-mail.

SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk untuk menjadi wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. Dengan informasi debitur yang dihasilkan oleh SLIK, lembaga pembiayaan bisa memutuskan apakah calon debitur layak diberikan pinjaman atau tidak. (MCR)