TERKINI
Bupati Kampar Tinjau Langsung Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Tapung HuluBupati Kampar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 0313/KPRBenteng Generasi Emas, Wabup Kampar Buka Sosialisasi P4GN di Kampar UtaraWabup Misharti Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Tiga Prioritas Pembangunan KamparBupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka Bupati

DLHK-OTT-47-Warga-Buang-Sampah-Sembarangan

DLHK-OTT-47-Warga-Buang-Sampah-Sembarangan

Terhitung Januari hingga pertengahan Maret 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru operasi tangkap tangan (OTT) 47 warga buang sampah sembarangan.

Jumlah ini meningkat dari sebelumnya, yang mana Januari hingga Februari, DLHK OTT 32 warga buang sampah tidak pada tempatnya.

Informasi ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Sekretaris, Azhar kepada media, Kamis (12/3/2020) pagi.

"Total masyarakat yang terjaring OTT di 2020 sebanyak 47 orang. Mereka ini harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Azhar.

KTP masyarakat yang diamankan saat buang sampah sembarangan disita Satgas DLHK. KTP dikembalikan setelah bersangkutan membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Dari 47, 26 diantaranya sudah membayar denda, dengan uang denda terkumpul sebesar Rp 6.500.000. Sedangkan 21 orang belum membayar denda.

"Target kita bukan dendanya. Tapi menumbuhkan kesadaran agar masyarakat taat aturan. Dan terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat. Kita mengimbau dan mengharapkan pada masyarakat buanglah sampah pada tempatnya," harap Azhar.(Kmf)