TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Mou Pengolahan Aset, Pemda Kampar Bersama Kejari Kampar Lakukan Kesepakatan

Mou Pengolahan Aset, Pemda Kampar Bersama Kejari Kampar Lakukan Kesepakatan

KAMPAR - lenteranews.co, Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahn 2014 tentang pengolahan barang milik negara/daerah dan permendagri nomor 19 Tahun 2016, bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengeluaran sampai penghapusan dan ganti ruginya.

Untuk itu, agar aset-aset milik daerah khususnya Pemkab Kampar, maka perlu adanya kerjasama Pemkab dengan Kejari kampar dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar di Aula Kantor Badan Keuangan Aset Daerah kampar, selasa (5/1/21).

Dimana dalam nota kesepakatan tersebut secara langsung ditandatangani langsung oleh Bupati kampar H Catur Sugeng Susanto,SH bersama kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH,MH yang disaksikan juag Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, Kepala BPKAD Edwar, Asisiten III Syamsul Bahri, Staf Ahli Santoso, Sekwan Ramla, Kadis Kominfo Arizon serta Kadis PU PR Afdal,ST.

Dalam sambutannya, Catur Sugeng menyampaikan bahwa, dalam pengolahan aset, setiap OPD perlu managemen yang mutlak dalam pengolahannya. Karena ini berpengaruh terhadap penilaian/opini dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pemerintah daerah.

Selain itu dalam pengolahan aset apabila aset bisa ditata dan dikelola dengan baik, maka akan dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemda serta dapat pula peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya apabila aset tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi beban biaya karena akan membutuhkan biaya perawatan.

Untuk diketahui lanjut Catur, bahwa jumlah aset per 31 desembwer 2019 antara lain tanah total 3.302 bidang, dari jumlah tersebut yabg sudah sertifikat sebanyak 222 persil dan yang belum sertifikat sebanyak 3.080 bidang. Begitu juga dengan aset lainnya seperti peralatan mesin, gedung bangunan, jalan, irigasi, jaringan, aset tetap lainnya serta konstruksi dalam pengerjaan.

Sementara itu Suhendri selaku Kejari Kampar menyampaikan agar usai MoU ini,  kedepan kita tidak berhenti pada penandatanganan ini saja melainkan merumuskan sasaran, evaluasi, sharing dalam memberikan masukan kritik yang bersifat membangun. 

Kepada OPD lain, semoga ini juga menjadi kepercayaan semua dinas. Apapun yang kita buat saat ini bisa menjadi indikator untuk ikut menjalin kerjasama bidang datun (data dan tata usaha) nantinya.

Sumber: Diskominfo Kampar
Tag berita