TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Kejaksaan Negeri Kampar Beri Penyuluhan Hukum Kepada Aparatur Desa Padang Luas

Kejaksaan Negeri Kampar Beri Penyuluhan Hukum Kepada Aparatur Desa Padang Luas

KAMPAR - lenteranews.co, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat serta konsultasi hukum di Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kamis (17/12/20) 
 
Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh RT/RW serta Aparatur Desa se Kecamatan Tambang yang  dilaksanakan di Aula Kantor Desa Padang Luas. Dengan mengangkat tema, "mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum".

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yakni memberikan pemahaman tentang peraturan undangan -undang dan norma hukum yang tepat kepada RT/ RW dan Aparatur Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri S.H., MH melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH mengatakan bahwa penyuluhan hukum dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum, hal ini dilakukan agar RT-RW dapat memahami dan tidak buta akan hukum.

Menurutnya, masih banyak kasus terkait hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, dan lainnya.

Banyak kasus hukum yang ada di lingkungan sehari-hari. Oleh karena itu kita melakukan penyuluhan agar Ketua RT maupun RW dapat juga memberikan pemahaman ke masyarakat sebagai perpanjangan tangan dilingkungan dan Warganya.

"Minimal bisa tahu kemana harus mencari bantuan hukum, Jangan sampai dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab yang bakal merugikan masyarakat," ucap Kasi Intel.

Sementara Kasi Datun Juniadi.SH.MH manbahkan,Tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kekerasan dalam lingkup rumah tangga mungkin, RT dan RW sebenarnya tugas untuk mendeteksi secara dini suatu peristiwa.Dan kita coba cari dulu apa sih kekerasan dalam rumah tangga itu.

Adapun maksud penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah Meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.Ujar Kasi Datun.

Ditambahkan Kasi Datun Junaidi.SH.MH, Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum, Cetus Junaidi.SH.MH.