TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Kejaksaan Negeri Kampar Beri Penyuluhan Hukum Kepada Aparatur Desa Padang Luas

Kejaksaan Negeri Kampar Beri Penyuluhan Hukum Kepada Aparatur Desa Padang Luas

KAMPAR - lenteranews.co, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat serta konsultasi hukum di Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kamis (17/12/20) 
 
Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh RT/RW serta Aparatur Desa se Kecamatan Tambang yang  dilaksanakan di Aula Kantor Desa Padang Luas. Dengan mengangkat tema, "mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum".

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yakni memberikan pemahaman tentang peraturan undangan -undang dan norma hukum yang tepat kepada RT/ RW dan Aparatur Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri S.H., MH melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH mengatakan bahwa penyuluhan hukum dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum, hal ini dilakukan agar RT-RW dapat memahami dan tidak buta akan hukum.

Menurutnya, masih banyak kasus terkait hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, dan lainnya.

Banyak kasus hukum yang ada di lingkungan sehari-hari. Oleh karena itu kita melakukan penyuluhan agar Ketua RT maupun RW dapat juga memberikan pemahaman ke masyarakat sebagai perpanjangan tangan dilingkungan dan Warganya.

"Minimal bisa tahu kemana harus mencari bantuan hukum, Jangan sampai dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab yang bakal merugikan masyarakat," ucap Kasi Intel.

Sementara Kasi Datun Juniadi.SH.MH manbahkan,Tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kekerasan dalam lingkup rumah tangga mungkin, RT dan RW sebenarnya tugas untuk mendeteksi secara dini suatu peristiwa.Dan kita coba cari dulu apa sih kekerasan dalam rumah tangga itu.

Adapun maksud penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah Meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.Ujar Kasi Datun.

Ditambahkan Kasi Datun Junaidi.SH.MH, Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum, Cetus Junaidi.SH.MH.