TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Canangkan Kabupaten Layak Anak, DPPKBP3A Kampar Masuk Propemperda

Canangkan Kabupaten Layak Anak, DPPKBP3A Kampar Masuk Propemperda

KAMPAR - Setelah dilaksanakan Paripurna Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 pada sidang Paripurna DPRD di ruang sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar beberapa waktu yang lalu.

Maka menyusul surat Bupati kampar nomor :180/HK-SRT/96 23 September 2020, untuk itu pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kampar tahun 2021 mulai dibahas, Rapat yang diadakan di ruang Banmus DPRD Kampar, Senin (23/11/2020).

Hadir dalam pembahasan propemperda tersebut Juswari Umar Said,SH, Fraksi Demokrat, Zumrotun, S.Sos, Agus Candra, S.IP, Ir H Neflizal, MM, Sekwan Ramla.SE,M.Si, Kadis Kominfo dan Persandian Arizon,SE, Kadis Perhubungan Amin Filda, Kepala BPDB Afrudin Amga, Kabag Hukum Setda Khairuman, Kabid Pariwisata David.

Dimana beberapa hal yang dibahas pada kesempatan tersebut antara lain, tentang Kabupaten Layak Anak DPPKBP3A, Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah BPKA, perubahan kedua atas perda no 7 retribusi jasa umum Dishub, perubahan kedua atas perda no 8 tahun 2012 restribusi jasa usaha Dinas Pariwisata, Kominfo dan Dinas Pertanian.

Kemudian pemekaran Kecamatan Kuala Tapung, Tata cara pemekaran keluranan Bagian Tapem, Rencana detail tata ruang, Irigasi, Dinas PU PR, Tata cara pemekaran desa, pemberdayaan desa adat Dinas DPMD, perlindungan lahan pertanian Dinas Pertanian, Perubahan APBD 2021 dan pelaksanaan APBD tahun 2020, APBD tahun 2022 bersama BPKAD, Bapeda dan Setda kampar serta Penyelenggaraan penanggulangan Bancana bersama BPBD kampar.

Dalam pembahasan tersebut, Pimpinan rapat Juswari Umar dan beberapa anggota lainnya meminta penjelasan dari Dinas terkait atas beberapa kegiatan yang akan di jadikan peraturah daerah. Dimana beberapa usualn tersebut nantinya ditetapkan menjadi program pembentukan perda tahun 2021, dengan keputusan DPRD kampar.(Dy/**)