TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Empat Orang Pelaku Jambret, Kejari Kampar Terima Limpahan Dari Kejati Riau

Empat Orang Pelaku Jambret, Kejari Kampar Terima Limpahan Dari Kejati Riau

KAMPAR, lenteranews.co - Aksi kawanan pencurian  yang  mengakibatkan korban mengalami luka tembak pada bagian pipi sebelah kanan, lalu mobilnya dibakar serta uang tunai sebesar Rp 150 juta yang dibawa korban ikut dirampas pelaku, peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Raya Pekanbaru - Danau Bingkuang wilayah kecamatan Tambang.

Empat orang Perampok ini dilimpahkan oleh Kejati Riau,ke kejari Negeri Kampar. pelimpahan ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri, SH.M.H, melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum),Sabar Gunawan, SH.MH,Selasa (01/12/20).

Sabar Gunawan mengatakan,Kasu tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menembak korbannya sdr. Rizki Zulkarnain, seorang penagih uang hasil penjualan barang/ sembako CV. Sumber Rezeki Utama.

Para pelaku yang sudah mengamati dan mengikuti korban melakukan aksinya dengan cara menghalang-halangi laju mobil korban menggunakan mobil pick up sewaan, memepet mobil korban dengan sepeda motor. Kemudian salah satu menembakkan senpi kearah kepala korban dan mengenai rahang hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya.

Selanjutnya Pelaku merampas mobil korban dan uang dalam tas ransel milik korban. Pelaku kemudian mengikat korban dan membuangnya di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Tambang Kampar.” terang Sabar.

Sabar menambahkan Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar mobil korban di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

“Pelaku membagi hasil kejahatannya dan masing-masing mendapat sekira Rp. 16 juta. Selanjutnya para pelaku kabur. Ditreskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat dengan melakukan oleh TKP dan membentuk Tim khusus.Terang Kasi Pidum Kampar ini.

Ditambahkan Sabar Gunawan,Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan para Pelaku di dua tempat yaitu di daerah Kampar dan Lampung, lalu pada Selasa (4/8) Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 4 dari 6 pelaku di dua tempat tersebut secara bersamaan, dimana FM als FK ditangkap di Way Kanan Lampung yang mempunyai peran ikut merencanakan curas dan melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan membuang korban serta membakar mobil korban.

Selanjutnya EH als KH ditangkap di Tapung, EH berperan mensurvey perjalanan korban, memepet dan menahan laju mobil korban, sementara WL ditangkap di Tapung yang berperan membonceng FM dan ikut membakar mobil korban.Papar Sabar.

Dijelaskan Sabar lagi,Seorang lainnya yaitu WY als MN ditangkap di Rumbio Jaya Kampar, ia berperan menyediakan tempat/rumahnya untuk para pelaku berkumpul membagi uang hasil Curas,”beber Kombes Zain. Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

“Dari para pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp. 16.596.000, dengan perincian Rp. 10 juta disita dari TSK FM als FK, Rp. 6 juta disita dari TSK EH als KH, Rp. 500 ribu disita dari TSK WL dan Rp. 96 ribu dari TSK WY.

Selain itu juga disita 4 unit Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 berupa 1 mobil Toyota Avanza Nopol. BA-1075-AD milik korban yang sudah terbakar, 1 unit mobil barang Pick Up Nopol. BM-9904-MF, 2 unit Motor Yamaha Vixion Nopol. BM-5977-OX serta Motor Honda Beat tanpa Nopol. Ikut disita sebutir proyektil peluru dan 5 unit Handphone,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas untuk alasan ekonomi, membayar hutang dan untuk membeli narkoba (2 tersangka positif mengkonsumsi narkoba).

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” Pungkas Sabar .(**)

Tag berita