https://www.lenteranews.co

Warga Binaan Dapat Pencerahan Hukum Narkoba Musuh Bersama Hak Harus Dijaga

Warga Binaan Dapat Pencerahan Hukum Narkoba Musuh Bersama Hak Harus Dijaga

Pasir Pengaraian - Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahabat Keadilan Rokan Hulu menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bertempat di Aula Lapas, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan penyuluhan ini mengangkat tema “Narkoba Musuh Kita Bersama dan Hak-Hak Tersangka dalam Proses Hukum Pidana”, serta turut mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin. Penyuluhan disampaikan langsung oleh pemateri dari YLBH Sahabat Keadilan, Andri, S.H., yang memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya akses keadilan, khususnya bagi mereka yang berasal dari kelompok rentan.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, yang diwakili oleh Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu. Dalam sambutannya, Sunu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Lapas dalam memberikan pembinaan hukum yang berkelanjutan kepada Warga Binaan.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting agar warga binaan memiliki bekal pemahaman yang cukup terhadap hak-hak mereka dalam proses hukum, serta turut menjadi bagian dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Sunu.

Penyuluhan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Bapak Maizar, yang menekankan pentingnya sinergi dengan pihak eksternal dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Warga Binaan dapat lebih memahami proses hukum yang mereka jalani serta menyadari pentingnya menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.

(Humas/FR)

Komentar Via Facebook :