Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu No. 56 Tahun 2019 yang mengatur Tentang Standarisasi Biaya Pemerintahan Desa.
Melalui akun Facebook H. Sukiman yang diupload pada hari selasa (28/1/2020) pada pukul 20:06 dan 22:50 WIB menulis status tentang Perbup No. 56 Tahun 2019, yang mengatur tentang standarisasi Biaya Pemerintahan Desa yaitu:
Guru TPA / Pondok Al Quran Tahfidz / MDTA minimal Rp. 400.000 / orang / bulan.
Imam / Bilal / Ghorim Masjid minimal Rp. 400.000 / orang / bulan.
Guru PAUD / TK / Kelompok Bermain minimal Rp. 400.000 / orang / bulan.
Petugas Penyelenggara Jenazah minimal Rp. 6.000.000 / tahun / kelompok.
Operasional RT
Minimal Rp. 375.000 / bulan / orang.
Operasional RW
Minimal Rp. 400.000 / bulan / orang.
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman yang sedang gencar melaksanakan Visi dan Misinya "Membangun Desa, Menata Kota" untuk Negeri Seribu Suluk menjadi yang lebih baik, maju dan jaya




