TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

PT Johan Sentosa Dilakukan Penyitaan Oleh Tim Pidsus Kejari Kampar

PT Johan Sentosa Dilakukan Penyitaan Oleh Tim Pidsus Kejari Kampar

KAMPAR - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penyitaan terhadap PT Johan Sentosa.

Dimana hal itu dalam membantu tim Penuntutan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan di tahap penuntutan berdasarkan penetapan majlis hakim Nomor 62/Pen.Pid Sus/TPK/XII/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 Desember 2022.

Adapun PT Johan Sentosa berlokasi di lingkungan Sungai Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kampar, Riau.

Penyitaan tersebut terkait perkara yang menjerat Surya Darmadi dalam perkara PT Dulta Palma.

"Hari ini sudah melakukan penyitaan dengan memasang stiker di kantor PT Johan Sentosa," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendy Winata, Senen (9/1/23).

Ia menjelaskan, yang mana yang disita dalam tahap penuntutan tersebut satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Johan Sentosa seluas 5.764 hektare berdasarkan HGU yang diperoleh oleh terdakwa tahun 1999 yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

"Hari ini penyitaan dilakukan dengan 
aman. Dari pihak PT Johan Sentosa juga koperatif, sehingga tidak ada kendala di lapangan," beber Amri.

Sementara itu, Manajer Kebun PT Johan Sentosa, Andi menyambut baik kedatangan tim Kejari Kampar yang sudah melakukan penempelan stiker penyitaan di Kantor PT Johan Sentosa.

"Kami berharap kepada pemerintah bagaimana perusahaan ini tetap eksis, perusahaan harus tetap berjalan karena sudah lama berdiri, banyak masyarakat sekitar perusahaan dan karyawan yang bergantung dengan perusahaan," harap Andi.

Lebih lanjut, dikatakan And, jadi banyak yang mengantungkan perekonomian dengan keberadaan PT Johan Sentosa. Pemerintah bisa mendukung untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Bagaimana dengan nasib anak - anak karyawan perusahaan nantinya. Mudah-mudahan perusahaan ini tetap bisa eksis sehingga 600 Karyawan yang menggantungkan hidup di Perusahaan ini tetap bisa meraih rezeki disini," pungkasnya.