TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

Keadilan RJ Dilaksanakan Kejari Kampar, Mendapat Apresiasi Dari Ketua LAK Kampar, Ini Kata Yusri

Keadilan RJ  Dilaksanakan Kejari Kampar, Mendapat Apresiasi Dari Ketua LAK Kampar, Ini Kata Yusri
Foto Yusri Datuk Bandaro Mudo yang juga menjabat sebagai Sekda Kampar. (Net)

KAMPAR - Program pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Agung RI, khususnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mendapat apresiasi dari masyarakat luas.

Dimana, hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) Yusri Datuk Bandaro Mudo.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Kajari Kampar melalui program Restoratif Justice seperti ini, dampaknya luar biasa di masyarakat," kata Yusri yang digelar Datuk Bandaro Mudo.

Ia mendukung sekali program Restoratif yang dilaksanakan Kejari Kampar.

"Saya selaku Ketua LAK dan masyarakat Kampar sangat mendukung dan bersyukur dengan adanya program Restoratif Justice yang digagas Kejaksaan ini," beber Yusri yang juga menjabat Sekda Kampar itu.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice ini, sangat sejalan dengan adat Kampar.

Ia menyampaikan, bahwa di masyarakat adat Kampar sudah berlangsung dari zaman dahulu. Ini sangat sejalan dengan adat kita di Kampar.

"Sampai hari ini, sebenarnya permasalahan - permasalahan di Kampung tidak perlu naik ke ranah hukum. Hanya dikenakan denda adat seperti, potong ayam, kambing atau yang lainnya. Pendekatan kekeluargaan itu didahulukan selangkah," katanya.

Selain itu, dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung melalui RRI Pro 2 Pekanbaru 88,4 FM, Kamis pagi 23 Juni 2022, Kejari Kampar juga mengangkat topik Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam dialog Interaktif yang disampaikan Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus, bahwa keadilan Restoratif dalam peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020, pada prinsipnya menyelesaikan perkara-perkara dan menghentikan penuntutan tanpa proses persidangan.

"Artinya, secara formil tetap ada administrasinya dan ada status hukumnya terhadap pelaku ini bahwa penuntutannya dihentikan. Dimana kategori perkaranya itu ada syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam peraturan Kejaksaan," kata Silfanus.

Ia menjelaskan, bahwa syaratnya itu belum pernah di pidana dan maksimalnya ancaman 7 tahun. Kemudian kedua belah pihak, baik dari pelaku maupun korban ada kesepakatan untuk berdamai.

"Penghentian penuntutan ini bukan istilah baru lagi yang kita dengar. Ada juga penuntutan melalui Diversi berdasarkan UU sistem pengalihan penyelesaian perkara anak. Setiap tingkatan JPU diberikan kewenangan untuk memberhentikan penuntutan," beber mantan Penyidik Pidsus Kejati Riau itu.

Ia mengungkapkan, bahwa Diversi khusus untuk pada perkara anak hanya dilibatkan Kejari Kampar tanpa melibatkan peran penting dari tokoh masyarakat maupun pemerintah.

Kalaupun untuk Restoratif ini, baik pada perkara anak maupun yang anak sebagai pelaku juga maupun untuk orang dewasa, diharapkan peran aktif dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk sama-sama memediasi kan adanya perdamaian. 

Dalam instruksi pimpinan dalam surat edaran Jaksa Agung Muda  (JAM) Tindak Pidana Umum sebagai tindak lanjut dari Restoratif Justice, juga membuat kampung Restoratif Justice.

"Kampung Restoratif Justice itu dibuat, agar Kejari Kampar bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dengan dibentuk rumah Restoratif Justice ini supaya nanti dibuat payung hukumnya juga," pungkas Silfanus.