TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Kejari Inhu Gelar Penetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice Terhadap 2 Tersangka Berbeda

Kejari Inhu Gelar Penetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice Terhadap 2 Tersangka Berbeda

INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara Tindak Pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi.

Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa (5/4) sekira pukul.16.00 Wib.

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul  09.30 Wib telah dilaksanakan terlebih dahulu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan menurut pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, terdapat 2 (Dua) Perkara Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni JPU Andi Putra Sinaga, S.H.

Dimana, dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi.

Juga Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H.dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu.

Untuk mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penetapan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 13.00 Wib.

Penetapan penhentian penuntutan itu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. 

“Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan," kata Kajari Inhu melalui Kasi Intel Arico Novi.

Lebih lanjutnya, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), pungkasnya.

Sumber: Karto