TERKINI
Bupati Kampar Tinjau Langsung Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Tapung HuluBupati Kampar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 0313/KPRBenteng Generasi Emas, Wabup Kampar Buka Sosialisasi P4GN di Kampar UtaraWabup Misharti Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Tiga Prioritas Pembangunan KamparBupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka Bupati

Gubri-Tetapkan-Status-Siaga-Darurat-Corona-Hingga-15-April-Mendatang

Gubri-Tetapkan-Status-Siaga-Darurat-Corona-Hingga-15-April-Mendatang

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat Virus COVID-19 selama 30 hari yakni dimulai dari tanggal 17 Maret hingga 15 April mendatang.

Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020.

Jelas Gubri, penetapan ini telah berdasarkan berbagai pertimbangan. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Corona di Provinsi Riau.

"Dampak pandemik COVID 19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadapk perekonomian Indonesia, untuk itu pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini," katanya, Minggu (22/03/20).

Gubri juga menerangkan, terkait anggaran dalam penanganan virus ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

"Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan SK tersebut," ujarnya. (MCR)