TERKINI
Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Syarat Pengajuan PSR ke Koperasi dan Kelompok Tani

Sekda-Bengkalis-Ditetapkan-sebagai-Plh-Bupati-Bengkalis

Sekda-Bengkalis-Ditetapkan-sebagai-Plh-Bupati-Bengkalis

Terhitung hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Bustami HY ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis. 

Penunjukan terhadap Sekda Bengakalis tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis nomor 100/Tapem/88/2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah, di Bengkalis.

"Ya terhitung hari ini, Sekda Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Kamis (12/3/2020).

Penjabaran itu menurut Sudarman lagi, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Kemudian berdasarkan ketentuan pemerintah RI nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Ada pun status Plh yang disandang Sekda Bengkalis tersebut, menurut Sudarman akan menyesuaikan status dari Wakil Bupati Bengkalis yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.(MCR/mtr)