TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

DPRD Riau Syahkan Revisi Perda Kesehatan

DPRD Riau Syahkan Revisi Perda Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menenggelar rapat Paripurna Tentang Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir Kepala Daerah, Senin (2/11/2020) di ruang rapat Paripurna DPRD Riau.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dan di dampingi olehWakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution  yang berkesempatan hadir,anggota  DPRD Riau, Forkofimda serta tamu undangan lain nya.

 Dalam memimpin rapat tersebut Hardianto menjelaskan, rapat yang digelar telah memenuhi standar protokol kesehatan. Dimana jumlah peserta rapat yang hadir dibatasi guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sedangkan untuk peserta lainnya, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Riau lainnya mengikuti jalannya rapat melalui mekanisme virtual atau dalam jaringan (daring).

Dari laporan Sekretariat DPRD Riau dari jumlah 59 anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang. Sehingga kuorum rapat paripurna terpenuhi dan dapat diaksanakan," terangnya.

Selanjutnya penyampaian poin-poin hasil kerja pansus disampaikan Wakil Ketua Pansus Arnita Sari.

Kemudian, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang mewakili Gubernur Riau memberikan tanggapan akhir atas di Syahkan nya perubahan Perda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Provinsi Riau tersebut.


Setelah mendengar pemaparan wakil ketua pansus, pimpinan sidang Hardianto menyampaikan berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni pasal 38 ayat 2 menjelaskan dalam keadaan tertentu DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar prolegda provinsi. Pada revisi Perda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaran Kesehatan ini merupakan usulan pemerintah.

Perda tersebut dikatakan dia merupakan kebutuhan masyarakat di Provinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau Covid-19 yang dihadapai masyarakat setiap hari semakin meningkat. Ia menjelaskan bahwa sehubungan telah disetujuinya ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka atas nama pimpinan dan anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada anggota pansus.

Wakil Gubernur Riau Edy Nasution berharap dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda, nantinya dapat untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Wagubri menyatakan, dengan ditetapkannya raperda menjadi perda diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap upaya-upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat atau public her emergency of international consent. Di mana tingginya risiko penyebaran di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk memerlukan upaya penanggulangan terhadap penyakit menular tersebut," teran Edy

Menurut Wagubri, ada tiga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 tersebut. Pertama, dengan penguatan promotif dan prepentif yang terus menerus dengan mematuhi protokol kesehatan berupa 4 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam pelaksanaan 3 T yaitu tracing, testing, dan treatment secara masif.

Kedua, memperkuat peran dan perlibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat. Perlu diperiksa test PCR/swab serta mau menjalani pengobatan sesuai standar yang telah ditentukan.

"Ketiga, penguatan regulasi dengan penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana," jelas Edy.(adv)